Waduh! Jual Beli Pengelolaan Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp530 Juta

Selasa 26 Okt 2021, 08:23 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp530 juta dari pemberian Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di bekas terminal pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Uang tersebut didapat Uteng dari hasil negosiasi dirinya kepada dua perusahaan calon pengelolaan parkir yang sanggup membayar sejumlah uang kepada dirinya dengan besaran yang telah ditentukan. Dua perusahaan itu masing-masing PT Hartanto Arafah Perkasa dan PT Damar Aji Mufidah Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ansari dalam persidangan dakwaan yang dipimpin oleh hakim Atep Sopandi, Senin (25/10/2021) sore mengatakan, uang suap dari kedua perusahaan tersebut diterima Uteng secara bertahap yang diserahkan di beberapa tempat di Serang dan Cilegon dalam kurun waktu bulan Juli sampai Agustus 2020.

"Awalnya terdakwa pada Januari 2020 meminta kepada para staf dan bawahannya untuk mencarikan perusahaan yang mau mengelola parkir di x terminal Keranggot," katanya.

Kemudian pada bulan Juli 2020, melalui kepala seksi angkutan darat Dishub Kota Cilegon Fitriadi Ahmad, memperkenalkan komisaris PT Hartanto Arafah Perkasa, Hartanto, kepada terdakwa di salah satu RM di Kota Serang sekitar awal bulan Juli 2020

"Pada pertemuan perdana itu terdakwa meminta Hartanto untuk menyiapkan dana sebesar Rp250 juta jika berminat mengelola parkir di x terminal pasar Kranggot, jika bisa menyediakan uangnya, maka SPST-nya akan segera dibuatkan," ucapnya.

Sempat terjadi tawar menawar,namun pada akhirnya Hartanto menyanggupi permintaan terdakwa dengan melakukan pembayaran secara cicil lewat rekening terdakwa. Terdakwa pun pada saat pertemuan itu juga langsung memberikan SPST-nya kepada Hartanto yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kadis Dishub Kota Cilegon.

"Tapi karena Hartanto sampai sekitar akhir bulan Juli hanya mampu memberikan uang sebesar Rp130 juta, akhirnya terdakwa mencari kembali perusahaan yang mau berkomitmen dengan dirinya untuk mengelola parkir di x terminal pasar Kranggot, dan bertemulah dengan Mohammad Faozi Susanto selaku direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya, masih pada sekitar bulan Juli," jelasnya.

Pertemuan itu dilakukan di kantor Dishub Kota Cilegon yang dihadiri pula oleh kepala seksi angkutan darat Fitriadi Ahmad.

Pokok dari pertemuan tersebut terdakwa meminta sejumlah uang kepada Faozi sebesar Rp600 juta, baru kemudian akan diberikan SPST selama lima tahun lamanya dengan potensi pendapatan sebesar Rp2juta/hari.

"Setelah itu kemudian terjadilah kembali pertemuan pada awal bulan Agustus di RM di Kota Cilegon antara ketiga orang tersebut ditambah dengan Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Iwan Irawansyah," ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut terjadilah tawar menawar antar para pihak tersebut. Sehingga pada akhirnya Faozi memberikan harga penawarannya sebesar Rp400 juta yang akan dibayarkan selama dua tahap dan disanggupi oleh terdakwa.

Di tempat yang sama bebera hari kemudian Faozi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp300 juta kepada terdakwa berikut dengan pembuatan perjanjian kerjasama antar keduanya. Uang itu diterima oleh Fitriadi yang kala itu juga menyerahkan SPST kepada Faozi.

"Sedangkan Rp100 juta sisa pembayaranya dilakukan pada akhir bulan Agustus di salah satu hotel di Kota Serang yang diserahkan oleh Faozi kepada Fitriyadi untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya.

Dalam dakwaannya Ansari menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penunjukkan langsung calon mitra pengelola parkir dengen menerbitkan SPST bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai kepala dinas perhubungan Kota Cilegon dalam melaksanakan penyelenggaraan perparkiran sebagaimana diatur dalam pasal 10 Perwal Cilegon nomor 11 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 9 tahu 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.

"Dalam peraturan tersebut jelas berbunyi penunjukkan calon mitra penyelenggara parkir dilakukan melalui mekanisme lelang, pemenang lelang wajib mempunyai usaha khusus di bidang perparkiran serta kepala dinas wajib melaporkan hasil pemenang lelangnya kepada DPMPTSP," jelasnya.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan,terdakwa Uteng tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang pemeriksaan pokok-pokok perkara akan dilakukan pada pekan depan.(kontributor Banten/Luthfillah)

Berita Terkait

News Update