Sudah Mantap Berpisah? Ini Loh Tata Cara Gugat Cerai ke Pengadilan

Selasa 26 Okt 2021, 23:16 WIB
Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi, ada cara tersendiri baik sang istri maupun suami untuk mengajukan perceraian ke pengadilan baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Jika kita melihat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat

Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu.

Meski begitu, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, antara lain:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Bercerai merupakan mimpi buruk bagi setiap pasangan.

Namun ada kalanya beberapa hal tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga perceraian jadi jalan satu-satunya yang dipilih sebagai solusi mengatasi masalah di dalam rumah tangga.

Berita Terkait
News Update