"Disitu sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama Pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu apbd bukan seperti uang prbadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelasnya.
Namun atas persoalan ini pihak pemilik waris dianggap tidak mengerti. Meski begitu pihak Pemkab Tangerang tetap menghargai keputusan atas penyegelan terebut.
"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup ya itu hak anda saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa siapa ko sekarang ahli waris segitu ngotot nya kok engga ada pihak yang meredam itu," kata dia.
Bahkan dirinya mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke Sekda Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang.
"Ya sudah saya sudah melaporkan itu pada pak Sekda dan pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," ujarnya.
Dia menambahkan dalam persolan ini Pemkab Tangerang mengakui jika pihaknya tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
"Untuk Kiara Payung ini kita belum ada alas hak yang mendukung bahwa itu pernah kita beli atau bahkan pernah di ibahkan. Cuma riwayat SD itu sudah ada ya kita maklumi karena proses berjalannya waktu," tukasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)