BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi telah ditekan hari ini, Senin (25/10/2021).
Santer diberitakan oleh media massa, bahwa gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun ke depan.
"Ini merupakan perpanjangan untuk lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies Baswedan, Senin (25/10/2021).
Merespon hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan bahwa perpanjangan adendum perhitungan uang kompensasi tidak ada penambahan, dikarenakan, DKI Jakarta tengah sama-sama memperbaiki keadaan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Iya, kita baru saja menandatangani adendum perpanjangan. Dari hak dan kewajibannya tidak ada, perhitungannya juga tidak ada penambahan," ucap Rahmat Effendi
"Karena memang kalau dilihat perspektif kondisi sekarang ini DKI berat, apalagi sampai kenaikan segala, kita sekarang ini adalah menyadari bahwa sama-sama waktunya saja dulu, hak dan kewajibannya sama semua, maka tidak ada yang luar biasa," sambung Rahmat Effendi saat ditemui Poskota.co.id di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (25/10/2021)
Ketika disinggung mengenai uang kompensasi atau uang bau yang diterima oleh setiap Kartu Keluarga (KK) yang terdampak pada pembuangan sampah di TPST Bantar gebang, dikatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan DKI Jakarta.
hal itu dikatakan, karena menilai dari rumusan yang sebelumnya telah disepakati pada sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
"Kalau KK kan internal kita, kalau KK tuh begini, sampah yang dikirim ke sini berapa, dikali rumusannya yang disepakati saat itu berapa, dapat lah uang. Nah uang itu kita kasih hak-hak warga masyarakat, tapi kalau KK mah nggak ada urusannya sama DKI," sambungnya
Sambung Pepen, mengenai kompensasi pada penambahan satu kelurahan yang diusulkan mendapat uang bau, di mana bertambah sebanyak 6.000 KK di kelurahan Bantargebang. Berbeda nilainya dengan tiga kelurahan terdahulunya.
"Kalau KK, di sini umpamanya yang domisili yang eksisting berapa, terus kemudian juga warga Bantargebang memang juga kan minta. Nah, 3 saudaranya yang di 3 kelurahan itu, Ciketing, Sumur Batu sama Cikiwul tidak keberatan. Tapi jumlahnya tidak sama dengan yang di 3 kelurahan itu," tegas Pepen
Menurut Pepen dalam uang kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pada uang bau, tetap pada rumusan hitungan yang lama.
"Nggak ada (penambahan uang bau), kan tadi, rumusan hitungannya masih tetap yang lama. Kalau pun ada, penambahan besar kecilnya sampah yang dikirim. Kalau semakin hari sampahnya semakin kecil, berarti makin kecil dong," Sambungnya
Dalam penjelasan peraturan mengenai uang kompensasi tersebut, Pepen menjelaskan bahwa tergantung dari pengiriman sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
"Kalau kompensasi itu nih rumusan nih, rumusan hitungan, tarolah Rp10/ton kubik dikalikan 1 hari berapa, 8.000 berarti 10x8.000, ah dapetnya berapa, 365 hari berapa, itu nanti yang dibagi, ada uang bau, ada sosial, kesehatan, dan pendidikan," pungkasnya.
Diketahui, penambahan jumlah KK dari kelurahan Bantargebang berjumlah 6.000 KK yang telah diusulkan.
Sementara terdahulunya terdapat 18.000 KK dari tiga kelurahan Yaitu, Ciketing, Sumur Batu dan Cikiwul.
Ataupun besaran uang bau (kompensasi) dampak dari TPST Bantargebang sebesar Rp350 ribu.
Sementara satu kelurahan yang baru saja diusulkan, jumlah uang kompensasi yang didapat tidak sama dengan apa yang diterima dari tiga kelurahan sebelumnya.
DKI Jakarta bekerjasama dengan Bekasi, dengan mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang, yang mana masa berlaku tersebut berakhir pada 26 Oktober 2021. (Kontributor/Ihsan Fahmi)