Menurut Pepen dalam uang kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pada uang bau, tetap pada rumusan hitungan yang lama.
"Nggak ada (penambahan uang bau), kan tadi, rumusan hitungannya masih tetap yang lama. Kalau pun ada, penambahan besar kecilnya sampah yang dikirim. Kalau semakin hari sampahnya semakin kecil, berarti makin kecil dong," Sambungnya
Dalam penjelasan peraturan mengenai uang kompensasi tersebut, Pepen menjelaskan bahwa tergantung dari pengiriman sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang.
"Kalau kompensasi itu nih rumusan nih, rumusan hitungan, tarolah Rp10/ton kubik dikalikan 1 hari berapa, 8.000 berarti 10x8.000, ah dapetnya berapa, 365 hari berapa, itu nanti yang dibagi, ada uang bau, ada sosial, kesehatan, dan pendidikan," pungkasnya.
Diketahui, penambahan jumlah KK dari kelurahan Bantargebang berjumlah 6.000 KK yang telah diusulkan.
Sementara terdahulunya terdapat 18.000 KK dari tiga kelurahan Yaitu, Ciketing, Sumur Batu dan Cikiwul.
Ataupun besaran uang bau (kompensasi) dampak dari TPST Bantargebang sebesar Rp350 ribu.
Sementara satu kelurahan yang baru saja diusulkan, jumlah uang kompensasi yang didapat tidak sama dengan apa yang diterima dari tiga kelurahan sebelumnya.
DKI Jakarta bekerjasama dengan Bekasi, dengan mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang, yang mana masa berlaku tersebut berakhir pada 26 Oktober 2021. (Kontributor/Ihsan Fahmi)