Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan telaah ulang (i’adatu an-nadhar) terhadap pandangan keagamaannya.
Karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kondisi pandemi yang ada.
"Mereka melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi. Fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ungkap Wapres.
Selain itu, lanjut KH Ma'ruf Amin, tata cara pemulasaraan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19.
"Fleksibilitas fikih Islam (murunatu al-fiqh al-islami) inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
Wapres menambahkan pada dasarnya ajaran Islam yang diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya.
Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal (‘azimah), yaitu ketika dilakukan di situasi normal.
Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. (Johara)