Mau Perpanjang SIM di Polda Banten Hari Ini? Datang Saja ke Simpang 3 Labuan Pandeglang dan Alun-alun Kramatwatu Serang

Selasa, 26 Oktober 2021 08:02 WIB

Share
Pelayanan SIM di mobil keliling Polda Banten.(Ist)
Pelayanan SIM di mobil keliling Polda Banten.(Ist)

SERANG,  POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Selasa (26/10/2021) layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang

- Mobil 02 - Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar