Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan Surat tanda kendaraan bermotor atau surat yg telah ditetapkan kepolisian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 (cek) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS.
Pajak Telat Dibayar
AKBP Argo menuturkan, Rachel Vennya baru membayar pajak tahunan Mobilnya baru Senin kemarin. Bayar pajaknya pun terlambat.
"Jadi pengesahan tahunan dibayar setiap tahun. Nah itu kemarin ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar"
"Kalau data dari Dispenda seminggu yang lalu pada saat teman-teman media menanyakan itu memang tanggal di 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di 2021 nah itu sudah kami perpanjang sampai dengan 2022," imbuhnya. (*)