Waduh! Supervisor PT. SIF Curi 46 Ton Ikan dan Cumi dari Gudang di Muara Angke 

Senin 25 Okt 2021, 08:48 WIB
Tangkap layar rekaman CCTV saat tersangka HRN menguarkan barang curian dari dalam gudang di Jalan Pendaratan Ikan Nomor 3, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (dok.polisi)

Tangkap layar rekaman CCTV saat tersangka HRN menguarkan barang curian dari dalam gudang di Jalan Pendaratan Ikan Nomor 3, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (dok.polisi)

Tersangka HRN membuat surat jalan yang ditandatangi sendiri untuk diserahkan kepada Security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.

Atas perbuatannya HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (yono)

News Update