Tersangka HRN membuat surat jalan yang ditandatangi sendiri untuk diserahkan kepada Security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut.
Atas perbuatannya HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (yono)