Waduh! Supervisor PT. SIF Curi 46 Ton Ikan dan Cumi dari Gudang di Muara Angke 

Senin 25 Okt 2021, 08:48 WIB
Tangkap layar rekaman CCTV saat tersangka HRN menguarkan barang curian dari dalam gudang di Jalan Pendaratan Ikan Nomor 3, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (dok.polisi)

Tangkap layar rekaman CCTV saat tersangka HRN menguarkan barang curian dari dalam gudang di Jalan Pendaratan Ikan Nomor 3, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (dok.polisi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus tersangka pencurian cumi dan ikan seberat 46 ton milik CV. Sukses Mandiri yang disimpan di dalam gudang PT. SIF di Jalan Pendaratan Ikan Nomor 3, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun tersangka yang berinisial HRN (30) merupakan Supervisor PT. SIF yang bertanggungjawab terhadap gudang.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Yudi Hermawan menjelaskan, tersangka telah melakukan pencurian cumi dan ikan sejak bulan Februari hingga Agustus 2021.

Yudi menuturkan, terciumnya perbuatan tersangka, setelah pelapor memergoki HRN mengeluarkan ikan dari gudang PT. SIF tanpa izin pada tanggal 21 Juli dini hari.

Kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke atasannya. Untuk memperkuat aduan pelapor, atasannya memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan kamera pengintai CCTV.

Setelah aduannya terbukti, kemudian pada tanggal 7 September, dilakukan audit terhadap stok gudang.

"Dari hasil Audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton," terang Yudi, Senin (25/10/2021).

Kasus lenyapnya puluhan ton ikan dan cumi dari gudang tersebut pun kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Setelah mengorek keterangan dari saksi dan alat bukti yang ada, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung meringkus tersangka HRN.

"Tanggal 18 Oktober 2021, tersangka HRN diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap AKP Yudi.

Adapun modus tersangka mengeluarkan barang curian dari gudang dengan menyalahgunakan jabatannya.

News Update