"Selama ini belum ada upaya, Pemda setempat belum ada upaya dalam arti pemanggilan ahli waris belum ada," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, pihak ahli waris terpaksa melakukan penutupan pada sekolah tersebut. Apalagi saat ini pihaknya belum mendapat kepastian apapun.
"Cuma pada awal, berjalannya waktu. Kan ada pembangunan gedung sekolah nih, kita tutup sementara," ujarnya.
Padahal sebelumnya, tambah dia, pihak Pemkab Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap ahli waris. Namun panggilan tersebut rupanya hanya angin segar saja.
"Kan ada pemanggilan dari Sekda langsung, kita kumpul dari Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekda, Kami tuntutannya Pemda agar ganti rugi, karena selama ini, tanah 45 tahun (digunakan tanpa kejelasan). Ada obrolan pak Sekdi bakal dibayar di ABT tahun 2021, nyatanya sampai saat ini juga engga ada sama sekali," tuntasnya.
Sementara itu salah seorang wali murid Marlina mengaku bingung. Apalagi anaknya hari ini harus pertama kali melakukan PTM.
"Saya bingung juga, ini dari pihak ahli waris mau menggugat tanah.:Saya juga bingung, misalnya sekolah tutup begini, belum kemarin corona libur panjang. Udah mau mulai normal, keadaan gini. Bingung sebagai warga," jelasnya.
Dia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan oleh pihak Pemkab Tangerang. Apalagi saat ini murid banyak yang sudah ingin melakukan sekolah secara tatap muka.
"Yang saya inginkan, mungkin yang bersangkutan secara sepihak atau bagaimana. Biar sekolah, ini normal lagi gitu," tuntasnya. (*)