MARAKNYA keributan antara kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Kota Tangerang membuat masyarakat resah. Apalagi masalah sering kali sepele, hanya gara-gara bendera. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kejadian tersebut tidak terulang.
Hal tersebut disampaikan pembaca Poskota yang isinya “Tolong bubarkan saja ormas yang sering berulah. Masa hanya gara gara bendera mereka saling ribut, saling tusuk dan saling merugikan. Ini jelas membuat masyarakat resah.” (08149734xxxx)
Menyikapi hal ini Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran. Kaban Kesbangpol, Irman Pujahendra melalui surat yang diedarkan sejak tanggal 19 Oktober 2021 meminta bendera ormas yang bertebaran harus segera diturunkan.
Kota Tangerang No. 8 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini harus diturunkan,” jelasnya, Minggu (24/10/2021).
Dia menegaskan setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera dan spanduk maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman dan tiang listrik.
“Kami mengimbau kepada pimpinan Ormas untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tukasnya. (Muhammad Iqbal/kontributor/ta)