Dugaan Korupsi Jalan Desa Cidahu, Penyidik Tipikor Polres Serang Kantongi Calon Tersangka

Senin 25 Okt 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi korupsi (ist)

Ilustrasi korupsi (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Proyek betonisasi jalan desa dan paving block jalan desa di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, terindikasi korupsi karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang saat ini telah menaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cidahu tahun 2019 tersebut. 

Diperoleh keterangan, penyalahgunaan APBDes Cidahu tersebut awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 2020 lalu. Oleh penyidik, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Serang.

"Penanganan perkara awalnya di Polda, kemudian dilimpahkan ke Polres Serang," ujar sumber di lingkungan Polres Serang, Minggu (24/10/2021). 

Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, tim penyelidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Dari keterangan dan barang bukti yang didapat, tim penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum. 

Perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan dinaikan ke tahap penyidikan. "Waktunya saya tidak ingat kapan dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya. 

Ia membenarkan dalam penggunaan APBDes terdapat proyek fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek tersebut berupa betonisasi jalan desa dan paving block jalan desa. "Tapi bukan fiktif, cuma volume yang tidak sesuai dan menjadi temuan," ujarnya. 

Sejak dilakukan proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka kebanyakan berasal dari aparatur Desa Cidahu dan pejabat Pemkab Serang. 

"Saksi sudah banyak dari pejabat Pemkab Serang ada. Saksi yang diperiksa tentunya yang berkaitan dengan kasus tersebut," katanya. 

Ia mengakui, penyidik telah mendapati calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia enggan membocorkan calon tersangka yang dimaksud. Sebab, penyidik saat ini belum merampungkan pemeriksaan saksi dan menerima audit kerugian negara. 

"Auditnya belum, kalau calon sudah ada (tersangka-red)," ucapnya. 

Sementara Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyidikan kasus tersebut. Saat ini kata dia, penyidik sedang menunggu kesiapan dari ahli teknik sipil untuk memeriksa kondisi fisik proyek jalan. 

"Penyidik telah mengirimkan surat kepada ahli teknik sipil untuk menghitung kegiatan pembangunan fisik di Desa Cidahu serta menghitung potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan APBDes tersebut," kata Dedi. 

Dijelaskan Dedi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut masih menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Penyidik kata dia, akan merampungkan hasil pemeriksaan teknik sipil dan menunggu perhitungan kerugian negara. 

"Baru setelah itu, bila semua berkas sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke kejaksaan," tutur Dedi. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update