Rencana Kontrak TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi Diteken Senin Esok, Warga Tegaskan Belum Tahu Soal MOU

Minggu 24 Okt 2021, 21:12 WIB
Aktifitas warga di TPST Bantargebang, Sumur Batu Kota Bekasi, Beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

Aktifitas warga di TPST Bantargebang, Sumur Batu Kota Bekasi, Beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Salah satu warga di wilayah TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantar Gebang, Bekasi, Bagong Suyoto mengatakan, bahwa informasi terkait adanya perjanjian kerja sama (PKS), TPST Bantargebang dari Pemvrop DKI dengan Pemkot Bekasi akan diteken sebelum akhir Oktober, namun banyak warga yang belum mengetahui informasi tersebut.

"Nota kesepakatan banyak warga yang belum tahu," singkat Bagong Suyoto, Minggu (24/10/2021) malam

Adapun banyak warga yang tidak tahu, akan adanya surat penandatanganan MOU tersebut, dikarenakan masyarakat sekitar TPST sangat pasif dan hanya mengetahui adanya dana kompensasi.

"Iya warga pasif, jadi kadang dalam adanya perjanjian kerja sama, masyarakat kerap tak acuh, dan hanya tahu uang bau atau kompensasi," ucap Bagong Suyoto.

Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun dari Poskota.co.id, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama TPST Bantar gebang DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi diteken pada Senin (25/10/2021) esok.

Adapun dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS ) sudah ia paraf dan telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan persetujuan.

Terkait langkah langkah tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menambah usulan penambahan jumlah warga penerimaan kompensasi uang bau, dari sebelumnya tiga kelurahan menjadi empat kelurahan.

Ada tiga kelurahan, Cikiwul, Ciketing udik, dan sumur batu yang sebelumnya mendapatkan uang kompensasi bau, jumlahnya sekitar 18.000 Kartu Keluarga (KK).

Sementara dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja atau MOU, 6.000 KK di Kelurahan Bantar Gebang diusulkan dapat dana kompensasi bau, dari Pemrov DKI Jakarta.

Namun usulan tersebut, Pemkot Bekasi, pada klasifikasi nominal adanya kompensasi uang bau, disesuaikan dengan dampak warga yang diderita.

"Kelurahan Bantargebang uang baunya dapat tapi tidak sebesar yang di tiga kelurahan itu," ucapnya,"sambung Rahmat Effendi, (15/10/2021) lalu.

Berita Terkait

Pilkades Serentak di Lebak Berjalan Aman

Minggu 24 Okt 2021, 22:24 WIB
undefined
News Update