ADVERTISEMENT

Perjanjian Diteken Gubernur Anies dan Wali Kota Bekasi, DKI Kembali Perpanjang Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebar

Minggu, 24 Oktober 2021 19:21 WIB

Share
Wilayah area makam di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang Kota Bekasi dipenuhi tumpukan sampah. Ihsan Fahmi
Wilayah area makam di TPA Sumur Batu, Bantar Gebang Kota Bekasi dipenuhi tumpukan sampah. Ihsan Fahmi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjanjian kerja sama atau perpanjangan kontrak, terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi segera diteken Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini, setelah terjadinya kesepakatan dan juga berakhirnya masa kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang pada tanggal 26 Oktober 2021.

Adapun PKS terkait pengelolaan TPST Bantargebang, disusun berdasarkan kurun waktu 5 tahun sekali

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa tidak ada masalah signifikan dengan pihak Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan kembali lahan TPST Bantargebang. Hanya memang, adanya sedikit penambahan klausul atau ketentuan perjanjian dalam kontrak baru.

“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, Insyaalah tidak ada permasalahan yang berarti. Insyaallah Senin sudah dirampungkan, karena kan batas terakhirnya hari Selasa,” ucap Ariza kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, pihaknya masih harus mengandalkan TPST Bantargebang untuk sekarang ini. Mengingat beberapa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) yang ada disetiap wilayah molor dari target 2022, karena sampai sekarang masih tahap prakonstruksi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan memastikan urusan perjanjian kerja sama penggunaan TPST Bantargebang rampung sebelum tanggal 26 Oktober 2021.

Mepetnya waktu, dikatan Asep, karenanya adanya sejumlah penambahan isi perjanjian pada kontrak atau PSK. Salah satunya, mengenai adanya penambahan penerima dana kompensasi bau Bantargebang menjadi 24 ribu Kepala Keluarga (KK).

"Menambah sekitar 6.000 an. Dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani," terangnya di Balaikota DKI, Rabu (13/10/2021).

Ditambahkannya, kompensasi yang ditambah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT