"Kita serahkan Dinas Sosial Kota Tangerang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, untuk penyedia tempat tersebut, akan diselidiki oleh bidang Gakkum. Nantinya, bila terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
"Untuk penyegelan akan dicek dulu apakah melanggar atau tidak. Nanti akan kita kabarkan ke bidang Gakkum untuk tindakan lebih lanjut. Jika melanggar kita segel indekosnya," pungkasnya.
Diketahui, selain enam orang tersebut, terdapat 12 orang lainnya yang diamankan terdiri dari enam pasangan diluar nikah yang terjaring di hotel, enam lainnya terjaring di kost-kostan di Jalan Kenanga, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (*)