ADVERTISEMENT

Parah, Banyak Istri dan Bisnis Goib, YS Kades Kejaban Korupsi Dana Desa 

Jumat, 22 Oktober 2021 18:24 WIB

Share
Hafni: Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dia, bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya dan yang paling penting citra Desa Kejaban kembali dipulihkan. (Foto/luthfi) 
Hafni: Mudah-mudahan dengan tertangkapnya dia, bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya dan yang paling penting citra Desa Kejaban kembali dipulihkan. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dirinya juga merasa kesulitan untuk mencari informasi besaran dana itu, sebab YS juga sudah jarang berada di rumah Kejaban.

"Pokoknya sejak tahun 2016 itu dia sudah susah dihubungi, di rumahnya juga jarang ada pak," ungkapnya. 

Kemudian pada sekitar pertengahan tahun 2018, ada temuan terhadap sejumlah pekerjaan yang dibiayai dari dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Serang. "nilainya kalau tidak salah sekitar Rp150 juta," katanya. 

Karena dirinya mendapat panggilan dari Inspektorat, ia pun memenuhi panggilan itu dan menjawab apa adanya yang ia tahu.

Namun YS selalu tidak hadir meskipun sudah beberapa kali dipanggil. 

"Sampai akhirnya kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian, saya juga hadir ketika dimintai keterangan. Tapi YS tetap mangkir dan akhirnya menjadi DPO," ucapnya. 

YS akhirnya diberhentikan dan ditunjuklah Ade sebagai Plt Kepala Desa Kejaban oleh pihak Kecamatan Ciruas. Mendapati adanya persoalan keuangan yang cukup rumit ini, Ade kemudian mengambil alih rekening kas desa dari tangan YS. 

"Saya juga ga tau itu dapetnya dari mana. Yang jelas ketika dapet, saya suruh cek isi saldonya, ternyata masih ada Rp400 juta dan saya laporkan ke pak Ade," katanya. 

 

Tonton juga video "Sita 62.9Kg Sabu, 21 Orang Jadi Tersangka dan Satu Ditembak Mati". (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT