Rapor Merah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Citra Positif di Bawah Polri dan Banyak Kasus Korupsi Kakap Mangkrak!

Jumat 22 Okt 2021, 08:23 WIB
Jaksa Agung ST. (rizal)

Jaksa Agung ST. (rizal)

Padahal, menurutnya, peristiwa perkaranya sudah 6 tahun yang lalu, dan juga belum disidangkan. "Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat," ujarnya. 

"Terus kasus yang pernah saya gugat 10 praperadilan menjelang lebaran tahun 2019, itu misalnya kasus Dapen (dana pensiun) Pertamina yang itu kerugiannya hampir 550 miliar. Dari 3 tersangka itu baru mendapatkan 66 miliar dan sisanya itu belum dikejar. Meskinya kan dikenakan pencucian uang sehingga bisa mengejar sisa dari uang korupsi dari kasus Dapen Pertamina," lanjutnya. 

Selanjutnya Boyamin juga mencontohkan kasus Bank Mandiri yang sudah 5 tahun yang lalu debiturnya PT CSI (PT Central Steel Indonesia) itu baru menyidangkan kroco, kelas kecil.

"Sementara pemegang saham dan orang yang diduga menikmati paling banyak dari uang korupsi belum diproses sampai sekarang dan itupun juga sudah saya gugat peradilan," kata Boyamin. 

"Dan kemudian kasus yang baru misalnya belum ada kepastian kasus BPJS, Jamsostek Ketenagakerjaan, ntah diteruskan atau tidak. Terus kemudian kasus Pelindo di SP3 padahal menurut saya itu cukup alat bukti, sehingga nanti akan saya gugat peradilan atas penghentian penyidikan tersebut," kata Koordinator MAKI itu. 

Ia pun menyinggung terkait dengan kasus eks jaksa Pinangki yang masih banyak misteri belum terpecahkan, dan terkesan ditutup-tutupi. "Misalnya terkait peran king maker," katanya.

Dirinya menyebut bahwa banyak dari proses-proses yang belum terselesaikan jika ingin menilai Kejaksaan.

"Bagaimana kasus-kasus yang terkait dari proses mafia tanah diproses ke penegak hukum, Kepolisian tapi mestinya itu tidak dibawa ke pengadilan malah dibawa ke pengadilan, yang mestinya dibawa ke pengadilan tapi malah tidak dibawa. Banyak kasus-kasus seperti itu, sehingga dalam pidana umum pun kasus mafia tanah Kejaksaan Agung juga belum mampu menghadirkan keadilan," kata dia. 

Termasuk, kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terkait Semanggi 1 dan Semanggi 2 yang juga berkaitan dengan peristiwa HAM yang lain tahun 98 terutama.

"Serta juga HAM yang lain Wasior juga belum pernah dibawa ke pengadilan karena hasil dari Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti oleh kejaksaan Agung, dan peristiwa-peristiwa yang lain juga menyangkut kejadian misalnya TP4 tim pendampingan pembangunan malah beberapa oknum nakal malah menjadikan ini ladang mencari duit, sehingga akhirnya dibubarkan," ujarnya. 

Jadi, kata dia, banyak hal yang kemudian proses-proses itu menjadi tidak mendatangkan keadilan. Menurutnya, di bagian pengawasan misalnya banyak oknum jaksa nakal yang kemudian tidak diberi sanksi berat. 

"Bahkan ada yang kena kasus korupsi, ada yang saya catat, kepada yang bersangkutan tidak dipecat. Saya tidak bisa nyebut namanya, tapi saya punya catatan itu bahwa ada yang korupsi tapi tidak dipecat," kata Boyamin.

Berita Terkait

News Update