Pihak kepolisian pun meminta keluarga korban untuk menyertakan hasil visum.
Kemudian korban bersama keluarga mendatangi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan Visum.
Dari hasil visum diketahui bahwa anak kelas 6 SD tersebut, benar telah mengalami kekerasan seksual.
Setelah bejalan beberapa bulan, kasus tersebut pun seperti tak ada kejelasan.
Akhirnya ibu korban memberanikan diri menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polisi.
Namun polisi meminta keluarga korban untuk sabar menunggu.
Dirinya pun bingung, saat pihak kepolisian memanggilnya beberapa bulan lalu dan menawarkan beberapa solusi perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
"Terakhir saya terima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Katanya kalau misalnya mau diperdamaikan atau gimana. Gimana ya udah saya suruh menunggu, berdamainya seperti apa kata saya," ujarnya.
"Saya disuruh menunggu aja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Namun hingga 6 bulan lamanya, pasca dilaporkan, kasus itu pun seperti menguap di meja kepolisian.
Dikatakan D, saat ini 3 pelaku pencabulan terhadap anaknya, masih berkeliaran di gang rumahnya seperti tak memiliki dosa.
Kuasa Hukum Korban Rifki Z, menyampaikan, maksud kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021) siang, untuk mendampingi Ibu korban mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut.