JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akhirnya berikan kelonggaran aturan pengguna transportasi kereta api.
Menurut aturan terbaru, anak di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan jasa transportasi kereta api.
Hal tersebut tertuang dalam Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (22/10/2021).
Kendati demikian, untuk menerapkan aturan anak di bawah 12 tahun menaiki kereta api , terdapat sejumlah syarat yang harus diikuti, diantaranya adalah:
1.Hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
2. Memakai masker dengan sempurna.
3. Dalam kondisi sehat.
4. Selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sementara aturan lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terang Joni.
Namun, beda halnya bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun, di mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Joni menambahkan, khusus pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menurunkan tarif layanan Rapid Antigen di stasiun.
Awalnya tarif antigen sebesar Rp85.000 kini turun harga menjadi Rp45.000 yang berlaku mulai 24 September 2021 mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, penurunan tarif tersebut merupkan salah satu bentuk peningkatan pelayanan.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," katanya dalam ketarangannya , Kamis, (23/9/2021).
Dia menjelaskan rapid test antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, kata dia calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. (cr09)