DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kalau Anda seorang perantau atau penikmat liburan dan kerap menggunakan jasa transportasi Kereta Api, wajib tahu soal ini.
Kini, pengguna jasa moda transportasi Kereta Api (KA) jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang mulai Selasa (26/10/2021), wajib verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketentuan ini wajib bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Hal ini disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa yang mengatakan, jika hal tersebut berlaku bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access.
Ia menyebut, jika pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun identitas masih belum terdata menggunakan nomor NIK, maka pengguna diharapkan segera update data.
Proses update data tersebut dengan cara memverifikasi nomor NIK melalui KAI Access atau loket di stasiun keberangkatan.
"Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang," ujar Eva kepada Poskota dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021) sore.
Eva menjelaskan aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
"Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021," tuturnya.