TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelabelan hoax yang disematkan oleh Polres Kota Tangerang terhadap berita di dua media online mendapat kecaman dari organisasi Jurnalis.
Label hoax itu berkaitan dengan pemberitaan tentang aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (15/10/2021).
Label hoax tersebut dinilai merupakan bentuk kesemena-menaan aparat terhadap jurnalis. Pasalnya, tindakan itu tidak telebih dahulu melalui Undang-undang Pers.
Anggota Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhammad Iqbal mengatakan tindakan tersebut sama saja dengan melecehkan profesi Jurnalis. Kemudian, bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Jadi harusnya sikap Polres seperti itu tidak terulang, dan kepolisian harus bersikap tegas jangan hanya minta maaf saja. Dalam hal ini Polda Banten harus menindak tegas upaya polisi dalam melabeli hoax itu," ujarnya dalam diskusi Fraksi Teras yang diadakan oleh Solusi Movement dengan tema Main Hakim Polisi Melebeli Media Hoax, Kamis, (21/10/2021).
Dalam diskusi ini, selain perwakilan AJI Jakarta turut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Abdul Majid, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR) Bagus dan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang Raya Faisal R Syam.
Acara itu juga dihadiri Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.
Pihak Solusi Movement telah mengundang Kapolres Kota Tangerang Wahyu Sri Bintoro namun dia tak hadir.
Tonton juga video "Markas Pinjol di Kelapa Gading Digerebek, Kerap Tagih Utang Nasabah dengan Gambar Porno". (youtube/poskota tv)
Iqbal mengatakan tindakan label hoax sudah menyalahi Undang-undang Pers. Iqbal menjelaskan selain label hoaks, tindakan represif lainnya juga kerap didapatkan oleh para jurnalis ketika menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Jurnalis harus menyatukan kekuatan untuk melawan tindakan yang bersifat menghalang-halangi kerja Jurnalistik.
"Jangan sungkan kita bersuara. Kita dari AJI siap advokasi siapapun yang bermasalah dengan karya dan konten mereka. Selagi konten mereka benar dan tidak salah dan tetap pada jalur jurnalistik," jelasnya.