Punya Nilai Ekonomi Rp 750 Triliun, Kemenperin Fokus Hilirisasi Industri Sawit

Kamis 21 Okt 2021, 14:55 WIB
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.(Humas Kemenperin)

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.(Humas Kemenperin)

“Angka ini belum termasuk multiplier effect dari sektor penunjang jasa industri sampai jasa terkait lainnya yang timbul karena keberadaaan industri perkelapasawitan di seluruh Indonesia,” ujar Putu.

Di masa pandemi ini, lanjut Putu, produk oleokimia Indonesia juga diminati konsumen global sebagai bahan sanitasi.

Hal ini berdampak pada kinerja ekspor produk personal wash pada periode Januari-Mei 2021 yang tumbuh sebesar 10,47% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Volume ekspor selama lima bulan tahun ini mencapai 1,64 juta ton atau senilai 1,53 miliar dolar AS.

“Pencapaian sektor industri hilir ini perlu diapresiasi dengan dua sudut pandang, yaitu ekonomi dan kontribusi pada kemanusiaan global karena produk oleokimia sabun/personal wash digunakan oleh penduduk dunia untuk memutus persebaran virus SARS-COV-2 penyebab COVID-19,” imbuhnya.

Penghela pemulihan ekonomi

Di samping itu, sumber bahan baku industri hilir sawit berasal dari perkebunan rakyat, dengan luasan mencapai 44% atau 7,17 juta hektare dari total 16,3 juta hektare luas kebun sawit Indonesia.

“Rantai nilai industri kelapa sawit telah tersambung mulai dari kebun, pabrik kelapa sawit, industri hilir hingga konsumen akhir, menjadikan sektor ini berpotensi sebagai penghela pemulihan ekonomi nasional dalam rangka persiapan skenario pascapandemi,” ujar Putu.

Oleh karena itu, Kemenperin menjadikan industri pengolahan kelapa sawit sebagai salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan, sehingga perlu dijaga aktivitas produksinya selama masa pandemi.

Melalui penerbitan dan pengawasan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), industri hilir kelapa sawit dikategorikan sebagai sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% selama masa pandemi dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami juga memfasilitasi melalui pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sekitar 6 dolar AS  per MMBTU sesuai Perpres No. 40/2016. Fasilitas tersebut telah diimplementasikan lebih dari 20 pabrik oleokimia turunan minyak sawit dari 11 perusahaan,” sebut Putu.

Plt. Dirjen Industri Agro menekankan bahwa langkah Kemenperin untuk mengadvokasi penentuan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan turunannya merupakan strategi yang sangat jitu dalam mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Sejak tahun 2011, Kemenperin konsisten dalam mengusulkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya secara progresif sesuai rantai nilai industri dan harga CPO internasional sebagai harga referensi bulanan.

“Struktur pentarifan tersebut dinilai lebih pro-industri pengolahan,” tegas Putu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Pungutan Dana Perkebunan, yaitu PMK No. 133/2015 juncto PMK 76/2021 dan PMK tentang Tarif Bea Keluar yaitu PMK No. 128/2011 juncto PMK No. 166/2020.

Berita Terkait

News Update