JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpam komplek Ruko Gading Bukit Indah di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selama ini tidak mengetahui bila PT. AIC menaungi perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.
Pasalnya, selama 3 tahun bermarkas di Ruko tersebut, pihak PT. AIC mengaku sebagai perusahaan ekspedisi.
Selama ini kata Satpam, Ruko di Blok H nomor 26-27 yang dijadikan markas Pinjol terlihat tertutup dan tidak ada aktifitas mencolok.
"Taunya itu kantor Ekspedisi. Karena ngakunya gitu. Kantornya ketutup juga, kita kan cuma ngamanin wilayah Ruko aja," ujar salah satu Satpam, Senin (18/10/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, bila ada orang yang bertanya, pihak Pinjol selalu mengaku sebagai perusahaan ekspedisi.
"Jadi salah satu pengelabuan bahwa kantor ini bukan dilakukan untuk pekerjaan sebagai Pinjol. Kalau dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini," ujar Auliansyah di lokasi.
Namun usahanya mengelabui harus terhenti setelah Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengendus kebohongan mereka.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penggerebekan Ruko 4 lantai tersebut yang dijadikan markas praktik Pinjol Ilegal pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Di Ruko lantai 1 sampai 3, tampak sepi tidak ditemui satu karyawan pun yang sedang bekerja hanya tampak seperangkat komputer lengkap dengan fasilitas pendukungnya.
Begitu Polisi memasuki lantai 4 ditemui 4 karyawan yang sedang melakukan pekerjaannya masing-masing.
Adapun 4 karyawan yang berada di lantai 4 ruko tersebut meliputi dua orang Supervisor Marketing, satu Debt Collector, dan 1 bagian umum atau personalia.