ADVERTISEMENT

Simpan 10.000 Butir  Pil Hexymer,  Seorang Pemuda Ditangkap Personil Ditresnarkoba Polda Banten di Kamar Kos

Selasa, 19 Oktober 2021 14:05 WIB

Share
Tersangka AM saat ditahan di Mapolda Banten. (ist)
Tersangka AM saat ditahan di Mapolda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pengedar pil koplo di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (17/10) sore.

Dari tersangka AM (21) yang ditangkap di sebuah tempat kos-kosan, petugas berhasil mengamankan 10.000 butir pil hexymer serta 350 butir pil tramadol. Tersangka berikut barang buktinya kini ditahan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka AM ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah,  yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer yang disimpan didalam  kosan tersangka," ujar Martri Sonny kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 10.000 butir hexymer dan 350 butir tramadol.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang," Kata Martri Sonny.

"Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," tambahnya.

Selanjutnya Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar," ujar Martri Sonny.

Sementara Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT