ADVERTISEMENT
Selasa, 19 Oktober 2021 15:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Problematika pertambangan timah saat ini semakin banyak ditemui. Seperti semakin maraknya kasus pemegang izin usaha pertambangan atau IUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, sebanyak 61 persen publik belum mengetahui maladministrasi dan keberadaan Ombudsman.
Selain itu pihaknya perlu mengawasi pelayanan publik khususnya substansi pertambangan timah.
Hery mengatakan, ada banyak problematika pertambangan timah saat ini, seperti banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.
"Yang mendapat untung dari kasus ini adalah negara lain. Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilirisasi dan kembali dijual di Indonesia," katanya, Selasa (19/10/2021).
Kemudian ia menambahkan, lemahnya tata niaga timah, karena belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kondisinya berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatanya.
"Ekspor timah ke negara tetangga, angkanya telah turun sejak pemerintah melarang ekspor timah di tahun 2020.
Tuntutan beseran royalti dari pertambangan timah oleh Pemda Bangka Belitung dinilai belum proposional, produksi timah masih rendah dan konsumsi domestiknya pun masih kecil," katanya.
Ombudsman, kata Hery, juga memberikan saran perbaikan kepada Kementerian ESDM sebaiknya segera mempercepat serapan komoditas timah untuk dalam negeri melalui penguatan industri.
"Hilirisasi timah harus dipercepat, perizinan daring dan kemudahan fiskal terkait bea impor dan tax holiday telah pemerintah sediakan. Investasi untuk hilirisasi timah berpotensi mendorong serapan tenaga kerja dan dampak ekonomi lainnya," ucapya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT