ADVERTISEMENT

Mengejutkan! Ombudsman Ungkap Temuan Maraknya Pertambangan Timah Ilegal Berpotensi Rugikan Negara

Selasa, 19 Oktober 2021 15:09 WIB

Share
Pertambangan timal ilegal makin marak. (foto: istimewa)
Pertambangan timal ilegal makin marak. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Problematika pertambangan timah saat ini semakin banyak ditemui. Seperti semakin maraknya kasus pemegang izin usaha pertambangan atau IUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, sebanyak 61 persen publik belum mengetahui maladministrasi dan keberadaan Ombudsman. 

Selain itu pihaknya perlu mengawasi pelayanan publik khususnya substansi pertambangan timah.

Hery mengatakan, ada banyak problematika pertambangan timah saat ini, seperti banyak kasus pemegang izin usaha pertambangan atau lUP yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi penadah hasil tambang secara ilegal.

"Yang mendapat untung dari kasus ini adalah negara lain. Mereka membeli sebanyak-banyaknya timah ilegal untuk hilirisasi dan kembali dijual di Indonesia," katanya, Selasa (19/10/2021).

Kemudian ia menambahkan, lemahnya tata niaga timah, karena belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kondisinya berbeda dengan nikel yang terus didorong pemanfaatanya.

"Ekspor timah ke negara tetangga, angkanya telah turun sejak pemerintah melarang ekspor timah di tahun 2020.

Tuntutan beseran royalti dari pertambangan timah oleh Pemda Bangka Belitung dinilai belum proposional, produksi timah masih rendah dan konsumsi domestiknya pun masih kecil," katanya.

Ombudsman, kata Hery, juga memberikan saran perbaikan kepada Kementerian ESDM sebaiknya segera mempercepat serapan komoditas timah untuk dalam negeri melalui penguatan industri.

"Hilirisasi timah harus dipercepat, perizinan daring dan kemudahan fiskal terkait bea impor dan tax holiday telah pemerintah sediakan. Investasi untuk hilirisasi timah berpotensi mendorong serapan tenaga kerja dan dampak ekonomi lainnya," ucapya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT