JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama tiga tahun beroperasi sebanyak 4 perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang bernaung di PT. AIC setidaknya telah memiliki 8 ribu nasabah, keberadaan pinjol ini sangat merugikan masyarakat.
Perusahaan Pinjol Ilegal yang bermarkas di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, operasionalnya harus terhenti setelah digerebek Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (18/10/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Auliansyah Lubis yang memimpin penggerebekan mengungkapkan, selama 3 tahun beroperasi markas Pinjol tersebut mengaku sebagai perusahaan ekspedisi untuk mengelabui petugas.
"Jadi salah satu pengelabuan bahwa kantor ini bukan dilakukan untuk pekerjaan sebagai Pinjol. Kalau dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini. Dari kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8 ribu orang," ujar Auliansyah di lokasi.
Auliansyah mengatakan, perusahaan Pinjol ilegal tersebut dalam melakukan penagihan terhadap nasabah yang macet melakukan pembayaran sangat tidak manusiawi.
"Semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi ada pengancaman," ungkap Auliansyah di lokasi.
Berdasarkan pengakuan karyawan Pinjol yang sedang piket bekerja, Ruko tersebut berisi 78 karyawan.
Namun dalam seminggu ini, puluhan karyawan Pinjol Ilegal tersebut sedang Work From Home (WFH).
Hal itu diungkapkan bagian personalia yang kebetulan berada di kantor saat digerebek polisi.
Polisi pun langsung mengamankan data karyawan yang di simpan dalam laci meja bagian personalia tersebut.
"Ini kita ambil dan dalami data-data para pekerja dan nasabah," ujar Auliansyah sambil menunjukan berkas yang disita.