Tegas! Holywings Didenda Rp50 Juta dan Sanksi Tutup Sementara Buntut Langgar Aturan PPKM

Senin 18 Okt 2021, 12:45 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merespons soal penutupan Holywings karena melanggar aturan PPKM. (foto: Cr01)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merespons soal penutupan Holywings karena melanggar aturan PPKM. (foto: Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Holywings Bar and Cafe yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan digerebek oleh petugas karena melanggar jam operasional selama PPKM. Akibatnya, Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu penuh.

"Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Arifin menyebut, Holywings telah melanggar protokol kesehatan di masa PPKM berupa melebihi kapasitas maksimum dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Terkait jam operasional, Arifin mengatakan bahwa pihak Holywings berdalih hendak tutup saat aparat tengah sidak.

"Nah pada saat disidak itu udah jam 12.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 12.00 WIB itu," jelas Arifin.

"Nah kemudian kita liat juga jumlah kapasitasnya melampaui, nah jadi seperti itu ya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan.

Hasilnya, kafe dan bar Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, digerebek petugas.

Penggerebekan itu terkait adanya pelanggaran jam operasional. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

"Waktu dilakukan peneguran memang bilangnya mau tutup, sedang proses bill. Cuma kenyataannya secara ini belum keluar (pengunjung). Jadi kita berikan imbauan baik-baik untuk dibubarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Manager Holywing jadi Tersangka Kerumunan. (Video: Poskota Tv)

Razia protokol kesehatan itu dilakukan pada tengah malam. Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi.

"Iya, penuh (pengunjung), full," ungkap Argo.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menuturkan, pihaknya melakukam penutupan 7X24 Jam pasca ditemukan pelanggaran jam operasional oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan penutupan 7X24 Jam sebelumnya ditemukan sempat pernah dilakukan teguran tertulis adanya pelanggaran PPKM," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Holywing juga terancam kena denda dengan ancaman maksimal Rp 50 juta.

"Juga dikenakan denda maksimal Rp50 juta," tutur Ujang, Minggu (17/10/2021).

Holywings dirazia oleh petugas gabungan (Instagram/@ net2netnews_)

Holywings Tebet melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 tahun 2021dan keputusan Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 616 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Sebelumnya Petugas gabungan Polisi dan Satpol PP temukan pelanggaran jam operasional terhadap Holywings Gatsu ditemukan sekitar 200-250 pengunjung masih di dalm bar tersebut.

Satpol PP Jakarta Selatan mendatangi bar Holywings di Jl. Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) malam.

Pantauan Poskota di lokasi, Petugas Satpol PP Jaksel dan petugas Tiga Pilar Kecamatan Tebet tiba di lokasi dan memantau situasi di dalam untuk mengecek tempat hiburan malam tersebut.

Ternyata, bar Holywings tersebut melanggar jam operasional. Sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta, seharusnya pada pukul 22:00 malam itu bar sudah ditutup.
Kemudian sekira pukul 22:47 malam, perwakilan petugas Satpol PP, TNI dan Polsek Tebet, pun masuk ke dalam kafe. Sebagian petugas Satpol PP berjaga-jaga di luar.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat ditemui mengatakan bahwa petugas melakukan tindakan teguran tertulis terhadap pengelola bar tersebut, karena melanggar jam operasional.

"Kami berikan teguran tertulis tadi di dalam, karena melanggar jam operasional. Sekarang saja sudah jam berapa. Dan kami tidak membubarkan biar mereka bubar sendiri dan sedang close bill," ucap Ujang. (Cr01)

Berita Terkait

Waspada, Level Turun, Kasus Naik 

Kamis 21 Okt 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update