Polda Metro Jaya Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Kelapa Gading

Senin 18 Okt 2021, 21:59 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat mengintrogasi karyawan Pinjol di Ruko Gading Bukit Indah di Blok H no 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam. (yono)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat mengintrogasi karyawan Pinjol di Ruko Gading Bukit Indah di Blok H no 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam. (yono)

Berdasarkan pengakuan karyawan Pinjol yang sedang piket bekerja, Ruko tersebut berisi 78 karyawan.

Namun dalam seminggu ini, puluhan karyawan Pinjol Ilegal tersebut sedang Work From Home (WFH).

Hal itu diungkapkan bagian personalia yang kebetulan berada di kantor saat digerebek polisi.

Polisi pun langsung mengamankan data karyawan yang disimpan dalam laci meja karyawan bagian personalia tersebut.

"Ini data karyawan ya. Mereka yang bekerja ini ya. Oh jadi tidak ada orang di sini semua WFH?," tanya Auliansyah kepada karyawan Pinjol di lokasi. 

"Iya betul pak," jawab seorang karyawan bagian personalia.

Bagian personalia tersebut mengungkapkan, setiap pekerja yang WFH diberikan 1 unit modem internet untuk memperlancar tugasnya melakukan penagihan dengan cara keji.

"Ini nanti akan kita ambil dan dalami data-data para pekerja dan nasabah," ujar Auliansyah sambil menujukan berkas yang disita.

Selain berkas data karyawan, Polisi juga akan menyita seluruh komputer dan fasilitas pendukung lainnya sebagai barang bukti.

Adapun, atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan Pinjol ini dengan pasal berlapis diantaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.

Adapun, selama sebulan ini, Polda Metro Jaya, setidaknya telah mengungkap kasus 40 Pinol Ilegal.

Maraknya pinjol ilegal sebelumnya sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Terkait

News Update