ADVERTISEMENT

Pergub Ahok Masih Digunakan untuk Gusur Paksa, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah Tepat 4 Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies

Senin, 18 Oktober 2021 18:37 WIB

Share
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI.  (foto: deny)
LBH Jakarta memberikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI.  (foto: deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sejumlah janji politik  saat kampanye Pilkada 2017 banyak tidak terealisasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Janjinya untuk tidak melakukan penggusuran, nyatanya tetap saja dilakukan.

Atas ketidakkonsistenan Anies itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah empat (4) tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, ke Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). 

LBH mencatat, sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. 

Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga. 

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili. 

Kemudian, memasuki tahun keempat masa pemerintahan Anies Baswedan, kasus-kasus penggusuran paksa di wilayah Jakarta terus terjadi,  terkini 
adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga RT 001/ 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI. 

Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang lantang menyuarakan dan membela haknya. 

Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Pergub Ahok) justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Gubernur Anies. Pergub era Ahok digunakan dalam beberapa kasus penggusuran paksa. 

"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," paparnya. 

Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakarta pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT