Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean. Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar hampir Rp700 juta. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
"Adanya selisih penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp695, 659.000," tutur David. (*)