Mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditahan Polisi Lantaran Diduga Korupsi APBDes

Senin 18 Okt 2021, 20:52 WIB
Mantan Kades Kepandean, Kecamatan Ciruas, Yusro, ditahan polisi setelah jadi tersangka korupsi duit APBDes. (ist)

Mantan Kades Kepandean, Kecamatan Ciruas, Yusro, ditahan polisi setelah jadi tersangka korupsi duit APBDes. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Yusro, mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang, Minggu (17/10/2021). 

Kades Kepandean periode 2012 - 2018 itu ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBDes Kepandean 2016 -2018. 

"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka karena diduga menggunakan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Senin (18/10/2021). 

Yusro ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu (16/10) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. 

Saat proses penyelidikan, Yusro tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Begitu juga saat proses penyidikan. Dua kali surat panggilan, Yusro mangkir tanpa alasan. 

"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan  pada Sabtu malam kemarin," ungkap David. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Yusro kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan pada Minggu kemarin di Rutan Polres Serang," kata David. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Yusro diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018.

Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan. 

Berita Terkait
News Update