JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya viral lantaran kasus pelanggaran karantina usai melakukan perjalnaan dari luar negeri.
Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Kasus yang menjerat Rachel Vennya ini semakin berbuntut panjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran karantina.
Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait penindakan tegas mafia karantina Covid-19.
Menyusul keterlibatan oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur.
Yusri Yunus menyampaikan dampak yang ditimbulkan oleh aksi Rachel Vennya ini bisa sangat serius.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari," ujar Yusri kepada media di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Disebutkan, mantan istri Okin tersebut terjerat undang-undang pidana.
Yusri mengatakan Rachel Vennya dapat disangkakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.
"Ya jelas kan ada UU karantina ada UU wabah penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana, polisi enggak urus dong," terangnya.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS.
Akibatnya, Oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya. (cr07)