Diketahui pelapor berinsial MS atau Gondo (33), dimana dalam video yang beredar nama Gondo disebut sebut oleh tersangka VLL.
Kini tersangka VLL, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 16 JO Pasal 4 UURI Nomor 40 tahun 2008, dan atau pasal 335 KUHP.
Dengan kejadian tersebut tersangka VLL dikenakan pasal 16 JO Pasal 4 UURI Nomor 40 tahun 2008, dan atau pasal 335 KUHP.
"Terhadap pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan, dan perbuatan yang disertai dengan ancaman dengan kekerasan diancam hukuman dengan paling lama 5 tahun penjara (335 KUHP)," pungkasnya.
Tonton juga video “Crane Proyek PDAM Roboh Timpa Rumah di Depok, Bocah 13 TahunTerhimpit Beton”. (youtube/poskota tv)
Adapun laporan polisi tersebut dengan nomor : LP/B/ 2639/X/2021/ SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 16 Oktober 2021.
Satreskrim Polres Metro Bekasi kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, Satu buah flashdisk yang berisi rekaman, dan satu buah baju milik tersangka yang berada dalam video tersebut. (ihsan fahmi)