Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati. (ist)

Regional

Warga Kabupaten Lebak Akhirnya Bernafas Lega Setelah BPN Membagikan Ribuan Sertifikat Retribusi Tanah

Jumat 15 Okt 2021, 14:36 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Citorek, Kabupaten Lebak akhirnya bisa bernafas lega setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak membagikan 1.579 sertifikat retribusi tanah.

Setidaknya ada lima desa yang warganya menjadi sasaran pembagian sertifikat retribusi tanah oleh BPN, di antaranya:

  1. Desa Citorek Timur
  2. Desa Citorek Tengah
  3. Desa Citorek Barat
  4. Desa Citorek Kidul
  5. Desa Citorek Sabrang.

Sertifikat dibagikan langsung kepada warga oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan kepala desa.

“Masyarakat kini memiliki legalitas untuk memiliki, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Pergunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya, Kamis (15/10/2021). 

Farida melanjutkan, BPN bersama Pemda dan dinas/instansi terkait lainnya juga akan memulai program pemberdayaan masyarakat sehingga potensi pengelolaan tanah warga Citorek bisa lebih optimal. 

"Kalau sudah bisa optimal dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Citorek, ini merupakan bukti negara hadir untuk rakyat,” tuturnya. 

Sebelumnya masyarakat Desa Citorek menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tanpa legalitas apapun. 

"Ada yang sudah membangun rumah, bercocok tanam, bertani memanfaatkan tanah yang dikuasai untuk kehidupan dan penghidupannya sehari-hari," katanya. 

Farida menuturkan, berkat dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah setempat berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukanlah tata batas kawasan hutan. 

"Dengan pengukuhan batas TNGHS, batas antara kawasan hutan dan non hutan menjadi jelas," ucapnya. 

Selanjutnya tanah di luar kawasan hutan yang telah dikuasai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dilepaskan dan diberikan legalitas bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanahnya melalui program Redistribusi Tanah.

"Dengan potensi yang dimiliki oleh Desa Citorek, pemerintah berupaya agar masyarakat Desa Citorek menjadi tuan rumah di negerinya sendiri," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

Tags:
sertifikat retribusi tanah dibagikan kepada masyarakat CitorekBPN bagikan sertifikat retribusi tanah ke warga Kabupaten LebakSertifikat retribusi tanahMeningkatkan kesejahteraan warga

Administrator

Reporter

Administrator

Editor