JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai 18 Oktober 2021.
Hal itu diumumkan Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
"Jadi tanggal 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” katanya.
Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
"Jadi ada tiga cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan," lanjutnya.
Ia menambahkan, Tim Seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk.
"Jadi tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.
Tonton juga video "Buntut Aksi Banting Mahasiswa, Kapolres Kota Tangerang Siap Dicopot". (youtube/poskota tv)
Selain mamastikan untuk bekerja secara profesional dan independen, pihaknya juga berkomitmen untuk menambahkan bobot kualitas seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dengan menambahkan sejumlah langkah yang menurut pertimbangan tim seleksi dibutuhkan, di antaranya:
Pertama, adanya prinsip keterbukaan dalam seluruh tahapan seleksi.
“Tim seleksi memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin akses informasi kepada publik,” ujarnya.
Kedua, Tim Seleksi bersifat partisipatif terutama untuk memberikan kesempatan kepada publik baik dalam memberikan kritik, masukan, maupun temuan-temuan, yang diperoleh oleh publik atas proses maupun terhadap profil calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu.