ADVERTISEMENT

Tak Main-main! Kemenkominfo akan Bersihkan Pinjol Ilegal di Ruang Digital

Jumat, 15 Oktober 2021 23:12 WIB

Share
Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat berikan keterangan. (foto: biro pers)
Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat berikan keterangan. (foto: biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021) sore.

Jhonny juga mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin pinjol baru.

"Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol ilegal," tegas Jhonny.  

Menkominfo menambahkan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

"Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun," terang Menkominfo.

Ia menambahkan Presiden Jokowi memberikan arahan yang sangat tegas, pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru.

"Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di -file sharing.

"Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjol  tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT