ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Ditahan Setelah Menyerahkan Diri ke Kajari Jakbar

Jumat, 15 Oktober 2021 15:06 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

"Dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar," tutur Reopan. (Cr01)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT