Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Ditahan Setelah Menyerahkan Diri ke Kajari Jakbar

Jumat 15 Okt 2021, 15:06 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

"Dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar," tutur Reopan. (Cr01)

Berita Terkait
News Update