Fraksi Golkar Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Rampungkan RAPBD Perubahan 2021 yang Tuai Polemik

Kamis 14 Okt 2021, 20:32 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, tentang pembahasan KUPA PASS APBD  2021. (deny)

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, tentang pembahasan KUPA PASS APBD  2021. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembahasan APBD Perubahan 2021 hingga kini menuai polemik dan tak kunjung rampung, dikritik kalangan DPRD DKI Jakarta.

Padahal anggaran tersebut, diperuntukan untuk memenuhi kepentingan dan hak warga Jakarta. 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco mengatakan, ada agenda besar terkait pembahasan anggaran yang saat ini belum juga diselesaikan oleh DPRD DKI yakni pembahasan RAPBD Perubahan 2021 dan revisi RPJMD 2022.

"Dua agenda pembahasan anggaran tersebut, seharusnya sudah kelar dan tidak terkatung-katung seperti sekarang. Sebab kami masih harus dihadapkan pada pembahasan anggaran berikutnya, yaitu membahas KUA-PPAS dan RAPBD untuk 2022," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Karenanya, Sekertaris DPD Partai Golkar Jakarta ini pun meminta dan mendesak pimpinan dewan untuk bersama-sama bisa menyelesaikan persoalan pembahasan anggaran ini dengan mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan. 

"Ayo, kita bekerja sama-sama untuk kepentingan masyarakat. Karena kita semua bisa duduk sebagai anggota dewan ada andil  kerja masyarakat. Kesampingkan dulu ego atau kepentingan pribadi," tegasnya. 

Terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2021 sebaiknya diserahkan saja kepada pihak eksekutif untuk dijalankan melalui peraturan gubernur (pergub) yang semua kententuannya sudah diatur dalam undang-undang. 

Apalagi, lanjut Baco, Kemendagri sudah bersurat agar APBD Perubahan 2021 menggunakan pergub saja, sebab sudah terlambat dan harus dipercepat.

"Pembahasan RAPBD Perubahan 2021 ini kan sudah telat, serahkan saja kepada eksekutif dimana untuk penggunaannya nanti diatur dengan Pergub. Dan kita bisa melakukan pekerjaan lainnya," paparnya.

Terkait pembahasan revisi RPJMD yang juga tak kunjung usai, Baco mengingatkan adanya konsekuensi yang akan diterima anggota dewan yang terbukti menghabat proses pembahasannya.

"Revisi RPJMD wajib dibahas sebelum masuk pembahasan APBD 2022, yang menghambat bisa dipidana," tandasnya. (deny)

Berita Terkait
News Update