JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, akan menindak tegas berupa denda Rp50 juta bagi perkantoran yang masih gunakan air tanah.
Pemberian denda Rp50 juta ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 1998.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun meminta, perusahaan atau kantor-kantor di Jakarta segera menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan PAM.
"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp50 juta ada sanksinya semua," ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021) malam.
Riza bilang, sampai sekarang ini pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen lebih.
Namun jika semua pihak memilih air PAM pemerintah bakal menyanggupinya guna mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.
"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," ucapnya.
Riza menuturkan, ada sejumlah sumber air bersih yang nantinya disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.
Penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelasnya.
Kendati demikin, Riza mengklaim, ada sejumlah perkantoran dan tempat-tempat industri di Jakarta sudah menggunakan air bersih PAM.
Video ODGJ Jalani Vaksinasi Covid-19 di Ciracas Jakarta Timur. (youtube/poskota tv)
Maka dari itu bagi mereka yang belum bisa beralih dari air tanah ke PAM.
Karena hal itu dapat membantu Jakarta dari penurunan tanah.
"Rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa. Tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkasnya. (deny)