Salah satu waga ada yang mengenali pelaku. Petugas kemudian melalukan pengejaran dengan meyatroni rumah pelaku.
"Dari keterangan pelaku bahwa dia telah melakukan perbuatannya tersebut bersama SL (DPO) dan menantunya yang berinisial RA (DPO). Namun saat dilakukan pencarian dirumah ternyata SL dan RA telah berhasil melarikan diri," paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (Cr01)