Nah Lho! Belum Dua Pekan Pelonggaran PPKM, 57 Orang WNA Ditolak Masuk Indonesia

Rabu 13 Okt 2021, 12:32 WIB
12 WN Srilanka saat dideportasi. (Ist)

12 WN Srilanka saat dideportasi. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Belum sampai dua pekan, sebanyak 57 orang Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia. Kebanyakan dari mereka merupakan warga Bangladesh.

Meskipun dalam masa pelonggaran PPKM Level 3, pemerintah dengan tegas masih memperketat aturan di gerbang negara.

Di Bandara Internasional Soekarno - Hatta salah satunya. Akses masuk menuju negara Indonesia ini masih terus memperketat kedatangan WNA, apalagi saat ini wabah virus Covid 19 belum hilang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menerangkan, kebanyakan dari WNA yang ditolak tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai.

"Mereka rata-rata dari Bangladesh, Srilanka, dan Pakistan. Karena tidak sesuai dengan apa peruntukan tujuannya di sini. Jadi tujuan enggak jelas kita tolak," ujar Romi saat Rabu (13/10/2021).

Menurut dia dari puluhan WNA yang ditolak tersebut 12 orang diantaranya merupakah WN Srilanka, sedangkan sisanya merupakan WN Bangladesh.

"Dokumennya tidak sesuai. Yang jelas mereka tidak menggunakan dokumen sebagai pekerja anak buah kapal. Karena pengakuannya, mereka mau kerja sebagai abk kapal di Batam," jelas Romi.

Romi menambahkan 12 warga Srilanka itu rata-rata berusia 25 sampai 35 tahun, berkulit hitam, berbadan tegap, dan tinggi. Kata dia meskipun sempat ditahan pihaknya sudah mendeortasi12 WN Srilanka tersebut.

"Sudah kami deportasi, dikembalikan ke negara asalnya dibawa maskapai asalnya," pungkas Romi. (kontributor Tangerang/muhammad iqbal)
 

Berita Terkait
News Update