Antisipasi Curanmor, Sat Lantas Polres Lebak Tindak Tegas TNKB Tidak Sesuai STNK

Rabu, 13 Oktober 2021 11:57 WIB

Share
personil satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK (yusuf)
personil satlantas Polres Lebak melakukan penindalan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai STNK (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak akan dengan tegas menindak para pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK.

Hal itu seiring dengan undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dengan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang TNKB  di kendaraannya masing-masing. 

Kasat Lantas AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan, pada UU itu dengan jelas disebutkan bagi para pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai dengan STNK maka akan terkena  pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas," kata AKP Kresna, Rabu (13/10/2021).

Ia menuturkan, pada TNKB itu  memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangan

Katanya, penindakan itu sendiri dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak kejahatan pencurian bermotor.

"Ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak," tegasnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai aturan dan harus sesuai dengan STNK kendaraan tersebut," tukasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar