Kronologis Kerusakan Rawa Tripa dan Alotnya Eksekusi Putusan Denda Rp366 Miliar

Rabu 13 Okt 2021, 20:14 WIB
Kasus hutan gambut rawa tripa. (ist)

Kasus hutan gambut rawa tripa. (ist)

Sayangnya, sampai saat ini, eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada  ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu.

Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.

Pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue  telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita.

Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue.

Dua kali KJPP Pung’s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu  didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya. 

Hingga Juni 2021, putusan hukum terhadap PT Kallista Alam belum dieksekusi. Perusahaan masih beroperasi dan tanah, tanaman, serta bangunan yang menjadi jaminan masih dikuasai perusahaan.

Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar Mahkamah Agung  mengambilalih kewenangan dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai. (bu)

Berita Terkait
News Update