ADVERTISEMENT
Rabu, 13 Oktober 2021 23:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa polisi membanting mahasiswa yang sedang aksi unjuk rasa mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah dari Amnesty Internasional Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan, tindakan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa yang sedang mengadakan aksi unjuk rasa, dengan aksi membanting mahasiswa, adalah aksi brutal, tidak boleh dilakukan petugas polisi.
Selain itu, tindakan tersebut disebutnya sebagai tindakan kriminal yang melanggar karena menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan.
Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta agar negara membawa anggota polisi yang melakukan aksi brutal membanting mahasiswa tersebut ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan.
Berikut ini, bunyi lengkap pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid:
Pernyataan sikap Amnesty Internasional Indonesia
Sehubungan dengan peristiwa, yaitu tindakan represi kepolisian terhadap peserta unjuk rasa mahasiswa di Tigaraksa, saya ingin ungkapan solidaritas dan desakan kepada jajaran kepolisian sbb:
“Aksi polisi membanting tubuh mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dalam HUT Kabupaten Tangerang di Tigaraksa pada Rabu, 13 Oktober adalah tindakan yang brutal, dan tidak boleh dilakukan oleh petugas Polisi.”
“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence).”
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT