ADVERTISEMENT

Pegawai KPI yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan Serahkan Bukti Tambahan ke Komnas HAM

Selasa, 12 Oktober 2021 20:30 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga jagi korban pelecehan seksual dan perundungan, telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pengacara MS, Muhammad Mualimin, menyebut bukti-bukti tambahan itu diserahkan kepada petugas Komnas HAM pada Selasa (12/10/2021) dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman MS di Jakarta Barat.

"Ada beberapa foto dan keterangan terbaru kita serahkan dan sudah diamankan oleh petugas Komnas HAM," kata Mualimin saat dihubungi pada Selasa (12/10/2021) sore.

Mualimin mengatakan, salah satu bukti yang diserahkan adalah foto surat damai yang sempat diajukan oleh terduga pelaku. MS mengambil foto surat damai itu saat ia dan terduga pelaku dipertemukan di kantor KPI beberapa waktu lalu.

"Sudah diverifikasi Komnas ham soal kapan ini diambil dan lokasinya dimana. Bisa diverifikasi itu diambil di gedung KPI," kata Mualimin.

Selain itu, ada pula bukti bahwa para terduga pelaku menghubungi MS untuk mengajak berdamai. Lewat bukti-bukti tambahan itu, MS ingin menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dihadapinya tidak berlangsung mulus.

"Bukannya dipecat, terduga pelaku justru difasilitasi oleh KPI untuk bertemu korban dan mengajukan surat damai yang syaratnya sangat merugikan korban," kata Mualimin.

Dihubungi terpisah, Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan bahwa ada petugas Komnas HAM yang kembali menggali keterangan dari MS hari ini.

Berbeda dengan pemeriksaan pertama, pemeriksaan kedua kali ini akan berlangsung di luar kantor Komnas HAM.

Beka mengatakan, ada sejumlah hal yang akan digali oleh petugas Komnas HAM pada pemeriksaan kedua terhadap MS ini. Pertama soal proses hukum yang sudah dijalani MS sejak kasus ini mencuat sampai sekarang.

"Kedua, soal konfirmasi keterangan yang sudah diberikan oleh kesekretariatan KPI dan Kepolisian," kata Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pimpinan KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat. Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh dua institusi itu atas laporan pelecehan dan perundungan yang pernah disampaikan MS.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT