Hal itu tentunya dibahas secara detail di tingkat DPR Korea.
Namun, ada hal yang disayangkan oleh Sung Seok Kang.
Ganja tidak masuk dalam pembahasan soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika untuk keperluan medis.
"Tapi sayangnya, khusus ganja, tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Jadi itu ada masalah yang ada di Korea saat ini," sambungnya.
Atas hal tersebut, Korea Medical Cannabist Organization mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pakar di luar negeri.
Sejumlah riset turut dilakukan dan kemudian diserahkan ke pihak DPR dan MPR untuk diuji, apakah penggunaan ganja boleh atau tidak secara medis.
Tepat pada 23 November 2018, lanjut Sung Seok Kang, hal tersebut lolos dalam pembahasan di tingkat MPR.
Sejurus dengan itu, pemerintah Korea langsung berusaha membikin aturan dan ketentuan agar penggunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika bisa dilakukan secara benar.
Salah satu terobosannya adalah, hanya orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat yang mengandung psikotropika, termasuk salah satunya adalah ganja.
Salah satu organisasi yang bisa memberikan resep adalah Korea Orphan & Essensial Drug Center (KOEDC).
"Ini ada satu organisasi KOEDC yang merupakan organ yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memberikan resep untuk obat psikotropika," papar Sung Seok Kang.
Video Membanggakan Kabupaten Serang, Atlet Paraih Medali di PON XX Papua Dapat Bonus. (youtube/poskota tv)
Sung Seok Kang menjelaskan, pemberian resep bagi penggunaan obat dengan kandungan psikotropika tidak jauh berbeda dengan obat biasa.