Kabar Bahagia! Pedagang Kaki Lima yang Tak Dapat BLT UMKM Masih Bisa Menerima Dua Bantuan Alternatif Ini, Begini Syaratnya

Selasa 12 Okt 2021, 11:41 WIB
Anggota Polresta Tangerang beri teguran ke pedagang angkringan di Citra Raya yang buka diatas jam operasional saat PPKM level 3. (veronica prasetio)

Anggota Polresta Tangerang beri teguran ke pedagang angkringan di Citra Raya yang buka diatas jam operasional saat PPKM level 3. (veronica prasetio)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi para pelaku usaha yang tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 jangan langsung berkecil hati.

Pasalnya pemerintah membuka program lain untuk memberikan kesempatan kepada para pedagangg atau pelaku usaha kecil untuk mendapat dua bantuan.

Bantuan yang dimaksud di sini merupakan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

BTPKLW merupakan bantuan khusus diberikan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil di seluruh Indonesia.

Selain itu bantuan tersebut akan diprioritaskan bagi para pelaku usaha kecil yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bantuan ini hanya khsus bagipelaku usaha yang tidak menerima BPUM atau sejumlah bantuan lain dari pemerintah.

Lantas bagaimana cara mencairkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)?

Para pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran di Polres. Jika pendaftaran sudah berhasil diselesaikan maka bisa menunggu proses bantuan sampai bantuan cair secara tunai.

Kemudian bantuan lain yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang tak mendapatkan BPUM adalah dengan bertumpu pada program bantuan Kartu Pra Kerja.

Lewat Kartu Pra Kerja, akan diberikan dana senilai Rp2,55 juta non-tunai kepada rekening atau e-wallet peserta yang dinyatakan lolos.

Untuk bisa mendapat bantuan uang dari Kartu Pra Kerja ini, peserta sebelumnya harus menyelesaikan pelatihan yang telah dipilih agar uang insentifnya bisa cair. Proses seleksi seluruhnya dilaksanakan secara online melalui link prakerja.go.id.

Bagi para pelaku usaha kecil yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja, terlebih dahulu siapkan KTP dan KK.

Kemudian setelahnya Anda bisa segera mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur sebagai berikut:

- Masuk ke link prakerja.go.id

- Klik "Daftar Sekarang" dan isi email beserta passwor

- Lakukan verifikasi akun melalui kotak masuk email dari Kartu Prakerja

- Login akun

- Isi data diri berdasarkan KTP dan KK

- Unggah swafoto KTP dengan benar

- Mengikuti seleksi online

- Klik "Gabung" ketika gelombang telah dibuka

Jika sudah menyelesaikan tes online, pengguna bisa keluar dari akunnya lalu masuuk kembali dan klik "Gabung" saat ada pembukaan gelombang.

Sekadar informasi, program Kartu Pra Kerja akan mencapai gelombang ke-22 karena setelah empat gelombbang sebelumnya pada bulan Agustus dan September.

Program Kartu Pra Kerja ini dikhususkan bagi para masyarakat yang belum mendapat kerja, terkena PHK, atau pelaku UMKM yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19 berlangsung. (cr03)

Berita Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Bantu Pelaku UMKM

Minggu 17 Okt 2021, 15:19 WIB
undefined

News Update