ADVERTISEMENT

Kabar Bahagia! Pedagang Kaki Lima yang Tak Dapat BLT UMKM Masih Bisa Menerima Dua Bantuan Alternatif Ini, Begini Syaratnya

Selasa, 12 Oktober 2021 11:41 WIB

Share
Anggota Polresta Tangerang beri teguran ke pedagang angkringan di Citra Raya yang buka diatas jam operasional saat PPKM level 3. (veronica prasetio)
Anggota Polresta Tangerang beri teguran ke pedagang angkringan di Citra Raya yang buka diatas jam operasional saat PPKM level 3. (veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi para pelaku usaha yang tidak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 jangan langsung berkecil hati.

Pasalnya pemerintah membuka program lain untuk memberikan kesempatan kepada para pedagangg atau pelaku usaha kecil untuk mendapat dua bantuan.

Bantuan yang dimaksud di sini merupakan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

BTPKLW merupakan bantuan khusus diberikan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil di seluruh Indonesia.

Selain itu bantuan tersebut akan diprioritaskan bagi para pelaku usaha kecil yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bantuan ini hanya khsus bagipelaku usaha yang tidak menerima BPUM atau sejumlah bantuan lain dari pemerintah.

Lantas bagaimana cara mencairkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)?

Para pelaku usaha bisa mengajukan pendaftaran di Polres. Jika pendaftaran sudah berhasil diselesaikan maka bisa menunggu proses bantuan sampai bantuan cair secara tunai.

Kemudian bantuan lain yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang tak mendapatkan BPUM adalah dengan bertumpu pada program bantuan Kartu Pra Kerja.

Lewat Kartu Pra Kerja, akan diberikan dana senilai Rp2,55 juta non-tunai kepada rekening atau e-wallet peserta yang dinyatakan lolos.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT