Dua Saksi Ahli Dihadirkan Pada Sidang Lanjutan Kasus Berita Bohong 'Babi Ngepet' di PN Depok

Selasa 12 Okt 2021, 15:52 WIB
Persidangan kasus Babi Ngepet berjalan secara daring aplikasi zoom online dengan mendengarkan keterangan  saksi ahli. (foto: angga)

Persidangan kasus Babi Ngepet berjalan secara daring aplikasi zoom online dengan mendengarkan keterangan  saksi ahli. (foto: angga)

"Keonaran adalah kondisi tidak kondusif pertama, lalu tindakan selanjutnya adalah naik ke tingkat kekacauan, selanjutnya adalah tingkat prilaku anarkis dan terkahir adalah tindakan anomie merupakan tingkat puncaknya," ujar Trubus.

"Di dalam delik orang berkerumun dalam kasus ini tidak ada kerugian materil tetapi terdapat kerugian kecemasan perasaan secara psikis," pungkasnya

Terdakwa Adam mengajukan pertanyaan kepada Trubus sebagai ahli sosiologi, bahwa tindakan yang dilakukan bisa terlepas dari jeratan hukum, karena telah melakukan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah menyebarkan berita bohong.

"Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi permintaan maaf ini dapat diterima, tetapi jika berkaitan dengan hukum permintaan maaf tidak dapat diterima begitu saja, tetap proses hukum harus terus berjalan," ungkap Trubus memberikan tanggapan dari pertanyaan terdakwa Adam

Usai mendengarkan keterangan oleh para saksi ahli yakni ahli bahasa dan juga ahli sosiologi terdakwa Adam Ibrahim tidak keberatan atas kesaksian yang diberikan oleh ke dua saksi.

Selain itu Kejaksaan negeri Depok, seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum, yakni Terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (26/10/2021), dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutup PJU Alfa Dera kedalam keterangan persnya. (Angga/PKL02)

Berita Terkait
News Update