Tiga pilar Kebon Jeruk menggelar operasi tertib masker di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/10). (Foto/Ist)

Jakarta

Abai Protokol Kesehatan, 13 Orang Dihukum Membersihkan Fasum

Selasa 12 Okt 2021, 05:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 13 warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditindak petugas karena abai protokol kesehatan (prokes).

Mereka ditindak saat tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk, melakukan operasi tertib masker (tibmask) pada Senin (11/10/2021).

Operasi tibmask digelar di Jalan Duri Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, tibmask dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

"Kami bersama tiga pilar menggelar operasi tibmask secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya dikonfirmasi Senin.

Dalam operasi tibmask itu, sebanyak 13 warga yang masih abai prokes dengan tidak memakai masker ditindak petugas.

"Mereka kemudian kita berikan tindakan dengan membersihkan fasilitas umum," jelas Slamet.

Dikatakan Slamet, sebanyak 14 personil yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban.

Selain memberikan penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes ditengah pandemi Covid-19. (Cr01)

Tags:
protokol kesehatanpelanggaran-protokol-kesehatanProkespelanggaran-prokes13 warga di kebon jeruk dihukum membersihkan fasumakibat langgar prokeshukuman akibat langgar prokes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor